Assalamualaikumwarahmatullahi wabarakatu"
Hallo semuanya? Apa kabar kalian semua? Semoga Kita selalu diberikan kesehatan kepada Allah SWT .amin ya rabbal Al-Amin.
Baik pada pembahasan kali ini saya akan membahas tentang sejarah kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia. "untuk itu saya akan memberikan satu pantun dulu sebelum masuk dalam pembahasan nya. "
"Surabaya ke Jakarta senyum dulu baru baca"
SEJARAH BAHASA INDONESIA
Bahasa Indonesia lahir pada saat para pemuda dari seluruh nusantara berkumpul dan berikrar Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928.Pada poin ketiga yang berbunyi menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Sejak saat itu Bahasa Indonesia menjadi bahasa nasional, sebagai bahasa pemersatu bangsa. Kemudian Bahasa Indonesia dikukuhkan menjadi bahasa negara setelah Indonesia Merdeka, tepatnya saat UUD 1945 dibuat, 18 Agustus 1945. Sedangkan asal Bahasa Indonesia adalah tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak zaman dulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara.
Penjelasan fungsi bahasa Indonesia terdapat dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Pada Bagian Kesatu, Umum, Pasal 25 dijabarkan sebagai berikut:
1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UUD NKRI Tahun 1945 berasal dari bahasa yang diikrarkan pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan berdasarkan dinamika peradaban bangsa.
2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kebanggaan nasional, jati diri bangsa, sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah, dan sarana pemersatu berbagai suku bangsa.
3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, komunikasi tingkat nasional, pengantar pendidikan, transaksi dan dokumentasi niaga, pengembangan kebudayaan nasional, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, seni, teknologi, dan bahasa media massa.
Bagian kedua UU ini menjelaskan tentang penggunaan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia harus digunakan dalam pembuatan dokumen resmi negara, peraturan perundangan, dan pidato resmi Presiden/wakil Presiden/pejabat negara yang disampaikan di dalam/di luar negeri. Penggunaan bahasa Indonesia juga dipakai sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, tetapi apabila bertujuan untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing masih diperbolehkan menggunakan bahasa asing.
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Nota kesepahaman/perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia/perseorangan warga negara Indonesia juga diwajibkan memakai bahasa Indonesia. Apabila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing/ bahasa Inggris.
Laporan setiap lembaga/perseorangan kepada instansi pemerintahan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini juga diberlakukan pada penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia, kecuali untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Nama geografi di Indonesia, nama bangunan/gedung, jalan, apartemen/pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
Informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia dan dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau
Bagian ketiga dikemukakan tentang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa Indonesia. Pada bagian ini dikemukakan bahwa pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman. Pemerintah daerah juga wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Pengembangan tersebut dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah dan pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan, yaitu Pusat bahasa dan Balai Bahasa.
Bagian keempat dibicarakan tentang peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional. Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan dengan koordinasi dari lembaga kebahasaan.
Tidak seperti peraturan perundang-undangan lainnya yang selalu diikuti sanksi, UU No 24 Th. 2009 tidak menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia. Walaupun demikian, sanksi sosial tentunya akan berdampak pada penutur yang tidak mengindahkan undang-undang tersebut.